Baca Juga: Kapal Nikel Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Disorot, Milik Siapa Sebenarnya?
PT Gag Nikel ini beroperasi di Pulau Gag dengan memegang kontrak karya VII No. B53/Pres/1/1998.
Berdasarkan laporan KLH, PT Gag Nikel beroperasi di pulau kecil serta dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan begitu banyak publik yang menilai operasi tambang nikel perusahaan BUMN ini bertentangan dengan aturan tersebut.