Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag Tidak Dicabut, Bahlil: Sesuai Arahan Presiden

Rabu 11 Jun 2025, 14:28 WIB
Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan tidak dicabutnya IUP PT Gag Nikel sesuai arahan Presiden. (Sumber: esdm.go.id)

Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan tidak dicabutnya IUP PT Gag Nikel sesuai arahan Presiden. (Sumber: esdm.go.id)

Baca Juga: Kapal Nikel Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Disorot, Milik Siapa Sebenarnya?

PT Gag Nikel ini beroperasi di Pulau Gag dengan memegang kontrak karya VII No. B53/Pres/1/1998.

Berdasarkan laporan KLH, PT Gag Nikel beroperasi di pulau kecil serta dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan begitu banyak publik yang menilai operasi tambang nikel perusahaan BUMN ini bertentangan dengan aturan tersebut.


Berita Terkait


News Update