POSKOTA.CO.ID - Raja Ampat, surga bahari Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, kini berada dalam sorotan tajam publik.
Penyebabnya adalah aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, yang dituding mengancam keseimbangan ekologis kawasan tersebut.
Salah satu perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan ini mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2018 setelah memperoleh Izin Operasi Produksi pada 30 Desember 2017, melalui Surat Keputusan No. 430.K/30/DJB/2017 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Siapa Menteri ESDM Saat Izin Tambang Diterbitkan?
Pada tahun 2017, posisi Menteri ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan. Ia mengemban tugas tersebut sejak 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Nama Jonan kini kembali mencuat ke publik menyusul polemik lingkungan yang melibatkan PT Gag Nikel.
Namun, dalam pernyataannya, Ignasius Jonan menegaskan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag bukan merupakan hal baru.
Ia menjelaskan bahwa sejarah izin tambang di kawasan ini telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto.
Tepatnya, pada 18 Februari 1998, PT Gag Nikel bersama konsorsium BHP Billiton dan PT Antam menandatangani Kontrak Karya Generasi VII.