Buronan Pencurian Mesin Alkon di Serang Ditangkap saat Pangkas Rambut

Senin 27 Jul 2026, 22:50 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian mesin alkon. (Sumber: PxHere)
Ilustrasi pelaku pencurian mesin alkon. (Sumber: PxHere)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kragilan menangkap buronan kasus pencurian mesin alkon atau diesel penyedot air milik petani di Kampung Picon, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku," kata Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana kepada Poskota, Senin, 27 Juli 2026.

Ilman menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada 3 Desember 2025. Korban baru mengetahui mesin alkon miliknya hilang saat hendak mengairi sawah yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya di lokasi, korban mendapati mesin diesel yang biasa disimpan di area persawahan untuk menyedot air sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Kasat Resnarkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Cartridges Etomidate

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan. Atas laporan itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya," ujarnya.

Pelaku berinisial FR, 26 tahun, warga Kecamatan Kragilan, ditangkap saat pangkas rambut, Kamis, 16 Juli 2026.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kragilan. Kami masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," ucapnya.


Berita Terkait


News Update