Komplotan Begal di Depok Pakai Aplikasi Gay untuk Peras Korban

Senin 27 Jul 2026, 21:40 WIB
Gelar perkara kasus pemerasan dan penganiayaan lewat aplikasi kencan di Mapolres Metro Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)
Gelar perkara kasus pemerasan dan penganiayaan lewat aplikasi kencan di Mapolres Metro Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok menangkap tiga pelaku komplotan begal yang memanfaatkan aplikasi kencan sesama pria atau gay.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, salah seorang pelaku berperan mencari target lewat aplikasi kencan.

"Para pelaku mencari sasaran calon korban dengan mempelajari potensi keadaan ekonominya hingha diajak pertemanan lalu tukaran nomor kontak chat WA," kata Oka kepada Poskota, Senin, 27 Juli 2027.

Setelah saling terhubung, pelaku mengajak korban bertemu di tempat sepi. Kemudian, korban dianiaya dan barangnya dibawa kabur.

Baca Juga: Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Petugas Bongkar Lapak PKL

"Setiap korbannya diajak ketemuan dibawa ke tempat area yang sepi atau pemakaman. Di saat waktu yang tepat suasana sepi para korbannya langsung dianiaya dan merampas barang berharga yang ada sama menguras isi tabungan hingga kerugian mencapai Rp22 juta ke rekening korban," ujarnya.

Para pelaku masing-masing berinisial AR, 30 tahun, KA, 22 tahun, dan S, 42 tahun, ditangkkap di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu, 26 Juli 2026, dini hari WIB. AR dan KA ditembak setelah berusaha kabur.

Petugas juga menyita barang bukti berupa enam unit ponsel, sepasang sepatu, dan uang sebesar Rp23 juta yang tersimpan dalam rekening. Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatan digunakan bermain judi online judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Ia menjelaskan, komplotan tersebut sudah beraksi lima kali. Dari ketiga kasus, baru tiga korban yang membuat laporan polisi.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Gagal Curi Motor di Depok, Todongkan Senpi ke Warga

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 pencurian dengan kekerasan ancaman pidana sembilan tahun penjara.


Berita Terkait


News Update