OJK Beberkan 12 Pinjol Kurang Modal, Apa Dampaknya Bagi Nasabah?

Rabu 28 Mei 2025, 11:40 WIB
12 Perusahaan Fintech P2P Lending Gagal Penuhi Ekuitas Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Ambil Langkah Tegas. (Sumber: Pinterest)

12 Perusahaan Fintech P2P Lending Gagal Penuhi Ekuitas Minimum Rp7,5 Miliar, OJK Ambil Langkah Tegas. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - IIndustri pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, di balik pertumbuhan yang signifikan ini, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi para penyelenggara, yaitu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, setiap perusahaan fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar paling lambat pada Juni 2024.

Sayangnya, hingga Mei 2025, masih terdapat 12 dari total 97 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ini.

Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, mengingat sebelumnya pada Oktober 2024, hanya 10 perusahaan yang tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut, dan bertambah menjadi 11 pada Desember 2024.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!

Langkah OJK dan Data Terbaru

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK periode Mei 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan perkembangan ini secara rinci.

Ia menegaskan bahwa OJK secara aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan fintech lending terhadap ketentuan ekuitas minimum.

“Sebanyak 12 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar,” ujar Agusman.

Dari 12 perusahaan tersebut, menurut Agusman, dua di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

Proses ini akan menentukan apakah perusahaan dapat memenuhi syarat dan tetap melanjutkan operasional sebagai penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Solusi dan Sanksi: OJK Buka Peluang Penutupan Usaha


Berita Terkait


News Update