Resmi Cair! BSU 2025 Sebesar Rp300 Ribu Bakal Masuk Rekening Pekerja Sebanyak 2 Kali, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Rabu 28 Mei 2025, 11:25 WIB
BSU 2025 Cair Dua Kali ke Rekening Karyawan, Cek Apakah Namamu Masuk Daftar Penerima Subsidi Ini. (Sumber: Pinterest)

BSU 2025 Cair Dua Kali ke Rekening Karyawan, Cek Apakah Namamu Masuk Daftar Penerima Subsidi Ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan antisipasi terhadap gejolak harga kebutuhan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resmi, mengonfirmasi bahwa program BSU 2025 akan dimulai pada Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diterima masing-masing pekerja adalah Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp300 ribu.

"Kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan sosial yang adaptif terhadap kondisi ekonomi terkini," ujar Airlangga.

Baca Juga: Apa Itu Sand Shield MLBB? Jutsu Karakter Gaara di Event MLBB x Naruto

Skema BSU 2025 dan Perbandingannya dengan Tahun Sebelumnya

Berbeda dari periode pandemi COVID-19 yang sempat menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu dalam satu kali pencairan, program tahun ini memang mengalami penyesuaian nominal.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa frekuensi pencairan sebanyak dua kali akan memberikan dampak psikologis positif pada konsumsi masyarakat di masa liburan pertengahan tahun.

Distribusi bantuan dijadwalkan sebagai berikut:

  • Cicilan Pertama: Juni 2025 – Rp150.000
  • Cicilan Kedua: Juli 2025 – Rp150.000

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima manfaat BSU tahun ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan UMP/UMK daerah masing-masing.
  4. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:

    • Kartu Prakerja
    • PKH (Program Keluarga Harapan)
    • BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

Insentif Tambahan: Diskon Iuran JKK dan Dukungan untuk Dunia Usaha

Selain BSU, pemerintah turut memperpanjang program potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya bagi sektor padat karya. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pengusaha menjaga stabilitas operasional sekaligus melindungi pekerja dari risiko kerja.

"Dukungan kepada sektor padat karya sangat penting karena menjadi tulang punggung lapangan kerja informal dan semi-formal," terang Airlangga.

Diskon Tarif Transportasi dan Tol: Dorong Konsumsi Selama Libur Sekolah


Berita Terkait


News Update