POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat resah, begini cara mengatasinya agar tidak keliru.
Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol legal dan ilegal.
Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.
Baca Juga: Begini Cara Atasi Hutang Pinjol Ilegal dengan Mudah!
Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.
Terdapat beberapa perbedaan ciri dari pinjol legal dan ilegal yang bisa diketahui.
Ciri Pinjol Legal
Berikut ciri pinjol legal:
Baca Juga: Benarkah Foto dan Video Pribadi di Galeri Handphone Bisa Diakses Pinjol Ilegal untuk Disalahgunakan?
- Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pinjol legal tidak menawarkan saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjaman diseleksi.
- Bunga transparan.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas jelas.
- Meminta izin kamera, mikrofon dan lokasi peminjam.
- Penagih wajib bersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Peminjam yang tidak bayar lebih dari 90 hari masuk daftar hitam.
Berbeda dengan legal, pinjol ilegal memiliki ciri lain.
Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri pinjol ilegal:
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Ciri-ciri HP Kamu Disadap oleh Pinjol Ilegal
- Tidak berizin OJK.
- Menggunakan SMS dan WhatsApp saat menawarkan.
- Pemberian pinjaman mudah.
- Bunga tidak jelas.
- Ancaman teror yang besar terhadap peminjam.
- Tidak ada layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta seluruh akses pribadi.
- Penagih tidak mengantongi sertifikasi AFPI.