KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar menyampaikan, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, sedangkan tersangka Ibrahim menjadi tahanan kota, karena sakit jantung kronis. Sementara itu, tersangka terakhir Jurist masih berada di luar negeri.
"IBAM menjadi tahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ucap dia.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, Jurist Tan masih berada luar Indonesia, sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Kejagung sudah beberapa kali memanggil tersangka.
"Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, penahanan hanya dilakukan terhadap tiga orang. Satu tersangka masih dalam proses pemanggilan, masih berada di luar negeri," kata dia.
Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang transparan.
Berikut daftar empat tersangka:
- Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (Eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
- Jurist Tan (Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim)
- Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek)