PUPR Pandeglang akan Gandeng Kejari Kejar Dana Proyek Bermasalah

Rabu 16 Jul 2025, 00:01 WIB
Salah satu proyek pembangunan jalan di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, yang jadi temuan BPK. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Salah satu proyek pembangunan jalan di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, yang jadi temuan BPK. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan bayar pada lima proyek pembangunan jalan 2024.

Langkah ini dilakukan agar kelebihan pembayaran oleh empat perusahaan traktor tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK Perwakilan Banten.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang pengembalian dana oleh kontraktor.

"Saya sudah bersurat kepada kontraktornya dan minta PPK menindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum ada laporan, apakah sudah dikembalikan atau belum," kata Asep, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2025 di Pandeglang Gunakan Tilang Elektronik

Asep menegaskan, pihaknya akan terus menagih kelebihan bayar tersebut sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika kontraktor enggan kooperatif, pihaknya akan menggandeng Kejari untuk mengambil langkah hukum.

"Kalau tidak segera dilunasi sesuai rekomendasi BPK, kami akan kerja sama dengan Kejaksaan untuk penagihan," ujarnya.

Terkait sanksi, Asep menyatakan belum ada kebijakan blacklist perusahaan. Sanksi utama adalah kewajiban pengembalian dana ke kas daerah.

Temuan BPK mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp917 juta dari lima proyek yang mengalami kelebihan bayar, karena ketidaksesuaian pekerjaan, seperti kekurangan volume.


Berita Terkait


News Update