KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arif, staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Ia dijemput dalam penylidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek pada 2019-2023. Kendaraan yang digunakan petugas untuk menjemput paksa Ibrahimtiba Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul jam 14.35 WIB.
“Iya hari ini benar dijemput (paksa),” kata kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik tengah menggali kemungkinan hubungan antara investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek untuk pengadaan Chromebook pada 2019. Sebelumnya, mantan CEO Gojek dan seorang perwakilan dari Tokopedia juga telah diperiksa.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Begini Kata Nadiem Makarim
“Apakah ada kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan Chromebook oleh pemerintah, ini yang sedang didalami. Penyidik akan memastikan apakah ada benang merah atau pengaruh dari satu hal ke hal lain,” ucapnya.
Kemudian, eks CEO Gojek dan Mendikbud, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejagung hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“Substansi pemeriksaan akan diumumkan setelah penyidik mendapatkan hasil yang lebih jelas,” ujarnya.