Operasi Patuh Lodaya 2025 Digelar di Bogor, Sasar Pelanggar Berisiko Tinggi

Selasa 15 Jul 2025, 23:47 WIB
Satlantas Polresta Bogor Kota saat menggelar Operasi Patuh Lodaya di kawasan Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Satlantas Polresta Bogor Kota saat menggelar Operasi Patuh Lodaya di kawasan Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota tengah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dimulai sejak kemarin, Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kerja hingga 27 Juli mendatang, dengan sasaran pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain.

“Ada tujuh fokus pelanggaran, seperti pengendara yang tidak pakai helm, anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dalam pengaruh alkohol, pakai handphone saat berkendara, tidak pakai seatbelt, dan yang tidak mematuhi rambu atau petugas di lapangan,” kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPTU Lukito, Selasa, 15 Juli 2025.

Pola penindakan dilakukan dengan metode hunting system, yaitu patroli keliling secara bergilir ke berbagai wilayah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penindakan langsung. Sebanyak 130 personel juga akan dikerahkan setiap hari selama operasi berlangsung.

Selain patroli mobile, personel juga ditempatkan di titik-titik strategis yang rawan pelanggaran lalu lintas maupun kepadatan kendaraan, seperti Baranangsiang 1A, Tugu Kujang, BTM, Empang, Denpom, Amaris, Jambu Dua, Simpang BOR, dan Yasmin.

Baca Juga: Warga Temukan Jasad Bayi di Kali Ciliuar Bogor

Satlantas juga memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang kerap memicu kecelakaan, khususnya di kawasan Jembatan Merah arah Stasiun Bogor, simpang BNI menuju Pasar Bogor, serta ruas Batutulis menuju Lawanggintung.

Operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif, terutama untuk pelanggaran ringan. Namun jika imbauan tidak diindahkan, penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual.

“Kami fokus edukasi dan memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara. Kalau pelanggarannya berat akan ditindak tegas melalui penilangan,” tuturnya. (CR-5)


Berita Terkait


News Update