Regulasi mengenai ekuitas minimum adalah salah satu indikator dasar legalitas dan kapabilitas perusahaan fintech.
“Regulasi ini tidak sekadar administratif, tapi bertujuan menjamin kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital,” tambah Agusman.
Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!
Langkah Proaktif OJK Menuju Ekosistem Fintech Sehat
OJK telah menunjukkan pendekatan aktif dalam mendorong pemenuhan regulasi oleh seluruh pelaku fintech. Termasuk dengan menyediakan platform pelaporan berkala, komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, dan menggalang partisipasi dari investor untuk mendukung permodalan perusahaan.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk menerbitkan pembaruan daftar fintech resmi dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara yang berisiko tinggi. Tujuannya agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjol yang terpercaya dan sehat secara finansial.
Perjalanan regulasi ekuitas minimum dalam industri fintech lending menjadi contoh konkret bagaimana stabilitas keuangan harus dibangun melalui kepatuhan dan transparansi.
Meskipun masih terdapat 12 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas per Mei 2025, langkah tegas dari OJK memberi sinyal jelas bahwa hanya perusahaan yang patuh dan berkomitmen tinggi yang dapat bertahan dalam ekosistem digital keuangan Indonesia.
Kedepannya, publik diharapkan semakin selektif dalam memilih layanan pinjaman online dengan memperhatikan legalitas, kekuatan finansial perusahaan, dan integritas penyelenggara.