Berapa Lama Data SLIK OJK atau BI Checking Bersih setelah Alami Gagal Bayar Pinjol? Simak Penjelasannya!

Rabu 28 Mei 2025, 18:48 WIB
Ilustrasi penjelasan data riwayat kredit di SLIK OJK atau BI Checking. (Sumber: OJK)

Ilustrasi penjelasan data riwayat kredit di SLIK OJK atau BI Checking. (Sumber: OJK)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan mengenai berapa lama sebenarnya data Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa kembali pulih setelah mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).

Spekulasi terkait pemutihan data SLIK OJK atau BI Checking ini banyak beredar bahkan ada yang menyebutkan dalam kurun waktu dua tahun data tersebut kembali bersih dari catatan utang.

Namun sayangnya, tidak ada jawaban mutlak karena ada dua skenario yang berbeda sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID. Skenario tersebut, meliputi:

Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Mencegah Pelacakan Lokasi oleh Pinjol Ilegal? Ini Faktanya

Tanggungan Sudah Diselesaikan

SLIK OJK akan mencatat status kredit kamu. Jika seluruh utang telah dibayar dan tidak ada tunggakan, maka informasi negatif akan diperbarui dan seiring waktu dapat membaik.

Namun, data riwayat keterlambatan tetap terekam hingga beberapa tahun, tergantung kebijakan lembaga keuangan yang melaporkannya.

Pinjol Melakukan Pemutihan atau Write-Off

Ada kasus di mana data kredit seseorang tiba-tiba hilang atau bersih meski belum melakukan pembayaran.

Biasanya hal ini terjadi jika pihak pinjol atau lembaga keuangan melakukan write-off atau pemutihan, dan mereka secara internal mencatat utang tersebut sebagai lunas.

Baca Juga: Apakah Benar Galbay Pinjol di Atas Rp10 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya

Maka, data itu dilaporkan ke SLIK OJK dengan status “diselesaikan”, meskipun tidak dibayar secara penuh.

Lantas Apakah Data Buruk SLIK OJK atau BI Checking Bisa Hilang Otomatis?

Secara teknis, tidak. Data di SLIK OJK tidak akan hilang begitu saja tanpa ada pembaruan dari pihak pelapor, dalam hal ini fintech pinjol atau lembaga keuangan terkait.

Hanya mereka yang berwenang memperbarui status kredit kamu ke OJK.

Beberapa pengguna melaporkan bahwa data kredit mereka membaik atau hilang dalam waktu 12–24 bulan, tetapi ini bukan karena sistem menghapusnya otomatis melainkan karena adanya perubahan laporan dari pihak pelapor semisal penyedia layanan pinjol menutup kasus, melunasi melalui asuransi kredit, atau write-off.

Baca Juga: Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Diam, Segera Lakukan Hal Ini

Kendati demikian, untuk memperbaiki riwayat kredit di SLIK OJK, Anda bisa melakukan beberapa langkah ini:

  • Usahakan melunasi seluruh utang, termasuk bunga dan denda
  • Setelah melunasi, minta bukti pelunasan resmi dari pihak pinjol atau bank
  • Tanyakan kepada mereka apakah statusmu akan segera diperbarui di SLIK OJK
  • Cek laporan kredit secara berkala melalui layanan resmi SLIK OJK

Jika Anda sudah melunasi tapi laporan di SLIK OJK masih buruk, Anda berhak mengajukan klarifikasi dan sengketa ke OJK agar laporan segera dikoreksi.

SLIK OJK dan BI Checking tidak akan bersih otomatis hanya karena waktu berlalu. Semua tergantung apakah utang diselesaikan atau tidak, dan apakah pihak pelapor memperbarui data kredit Anda.

Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Kasar dan Arogan, Simak Langkah-langkahnya

Jika Anda tidak mengambil tindakan, data negatif tersebut bisa bertahan sangat lama dan memengaruhi kemampuanmu mengajukan pinjaman di masa yang akan datang seperti mengajukan kredit rumah, kendaraan dan sebagainya.

DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update