Apakah Bisa Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Bayar? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 28 Mei 2025, 14:00 WIB
Debt collector ancam sebarkan data? Jangan panik! Ini 5 langkah darurat hadapi teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Debt collector ancam sebarkan data? Jangan panik! Ini 5 langkah darurat hadapi teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan penagihan hutang yang agresif belakangan ini memicu berbagai upaya nasabah untuk mencari solusi instan.

Salah satu konten yang viral di media sosial mengklaim bahwa nasabah bisa bebas dari kewajiban membayar hutang jika data pribadinya disebarkan oleh pihak pinjol.

Narasi ini muncul dalam sebuah video tutorial yang menawarkan cara "melunasi hutang tanpa bayar" dengan alasan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Video berjudul "Cara Simpel Bebas Hutang Pinjol Tanpa Bayar" pada unggahan channel YouTube Sekilas Pinjol. Pembuat konten mengklaim bahwa nasabah berhak menganggap hutangnya lunas jika menjadi korban penyebaran data atau teror debt collector.

Baca Juga: DC Pinjol Boleh Sita HP Nasabah Saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Namun, hukum memperingatkan bahwa klaim tersebut bisa menyesatkan, karena pelanggaran aturan oleh pinjol tidak serta-merta membatalkan kewajiban hutang.

Lalu, bagaimana sebenarnya langkah hukum yang tepat untuk menghadapi pinjol ilegal dan penagihan yang melampaui batas?

Artikel ini akan mengupas tuntas metode yang disarankan dalam video tersebut, serta pandangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar hukum terkait solusi yang aman dan sesuai aturan. Simak ulasan lengkapnya untuk menghindari risiko hukum yang tidak diinginkan.

Dilema Nasabah: Teror DC dan Risiko Hukum

Dalam video berdurasi 5 menit tersebut, pembicara menyoroti penderitaan nasabah yang diteror debt collector (DC), mulai dari telepon berulang, penyebaran data ke kontak darurat, hingga ancaman fisik.

"Jika pinjol sudah sebarkan data Anda, anggap saja hutang lunas. Mereka yang melanggar aturan," ujarnya.

Faktanya, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembocoran data, termasuk denda hingga Rp72 miliar.


Berita Terkait


News Update