HP Disita Debt Collector saat Gagal Bayar Pinjol? Jangan Panik, Ini Solusinya

Rabu 28 Mei 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi ponsel diambil oleh DC. (Sumber: Pinterest/News)

Ilustrasi ponsel diambil oleh DC. (Sumber: Pinterest/News)

POSKOTA.CO.ID - Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) yang merasa terpojok ketika mengalami gagal bayar.

Salah satu tindakan tak lazim yang sering terjadi di lapangan adalah debt collector (DC) meminta untuk menyita HP sebagai bentuk pembayaran. Apakah hal ini legal? Apa yang sebaiknya Anda lakukan? Mari kita bahas dengan bijak.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak boleh. Debt Collector bahkan dari pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki wewenang hukum untuk menyita barang pribadi seperti HP.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dan regulasi OJK, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang dengan proses hukum yang sah.

Baca Juga: DC Pinjol Boleh Sita HP Nasabah Saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Kenapa Menyerahkan HP Justru Berisiko?

Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, banyak nasabah beranggapan bahwa menyerahkan HP kepada DC bisa menyelesaikan masalah utang.

Namun sebenarnya, itu justru memunculkan risiko baru yang meliputi:

  • Kehilangan alat utama untuk bekerja, mencari penghasilan, dan berkomunikasi.
  • Setelah HP hilang, kemungkinan besar Anda akan kembali meminjam dan terjebak dalam siklus utang baru.

Tentu saja tindakan ini bisa memicu intimidasi lebih lanjut dari DC yang bertindak di luar hukum karena memiliki akses pada ponsel Anda.

Baca Juga: Jangan Nekat Galbay Pinjol Tanpa Tahu Ini, Bisa Berbahaya!

Apa yang Harus Dihindari Saat Ditagih Pinjol?

Adapun hal yang perlu dilakukan saat Anda ditagih oleh DC Pinjol, antara lain:

  • Jangan pernah menyerahkan HP atau barang pribadi lainnya
  • Jangan terpancing emosi atau ketakutan oleh ancaman DC
  • Hindari bernegosiasi langsung tanpa pemahaman hukum

Selain hal di atas, Anda juga jangan panik saat menghadapi penagihan DC. Ketenangan adalah kunci dalam menghadapi penagihan pinjol.


Berita Terkait


News Update