DC Pinjol Boleh Sita HP Nasabah Saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Rabu 28 Mei 2025, 13:36 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Nasabah pinjaman online (pinjol) kerap menghadapi berbagai tekanan saat tidak mampu membayar tepat waktu.

Salah satu tindakan yang mulai sering terjadi adalah debt collector (DC) meminta HP milik nasabah untuk disita. Apakah hal ini dibenarkan secara hukum? Dan apa yang sebaiknya dilakukan?

Menurut edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, tindakan penyitaan HP oleh debt collector merupakan langkah yang tidak sah.

“Mereka tidak berhak menyita HP kita atau menggadaikannya. Mereka hanya bisa mengarahkan,” tegas Hendra pada Rabu, 28 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.

Baca Juga: Galbay Pinjol dan Dihujani Spam Telepon DC? Begini Cara Efektif untuk Menghentikannya

Sebagian orang mungkin merasa logis untuk menyerahkan HP demi menutupi tunggakan pinjaman.

Namun, Hendra mengingatkan bahwa HP bukan sekadar barang biasa, melainkan alat utama untuk komunikasi dan bekerja.

“HP itu media komunikasi kalian juga. Kebutuhan HP itu kebutuhan yang sangat-sangat primer,” ujar Hendra.

Baca Juga: Jangan Nekat Galbay Pinjol Tanpa Tahu Ini, Bisa Berbahaya!

Jangan Serahkan HP, Karena Justru Akan Membuat Utang Semakin Dalam

Banyak orang tergoda menyerahkan HP dengan harapan bisa melunasi utang secara instan. Namun, Hendra memperingatkan bahwa hal tersebut justru bisa menjadi lingkaran utang baru.

“Kalau teman-teman misalnya HP-nya disita atau digadaikan, terus kalian bayarkan, ya sama saja ujung-ujungnya kalian akan pinjam lagi,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update