Untuk sektor produktif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% pada 2026. Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda mencapai 0,3% per hari pada 2024, 0,2% pada 2025, dan akan diturunkan lagi menjadi 0,1% pada 2026. Langkah ini diambil guna menekan praktik pengenaan denda berlebihan.
Batasan Jumlah Platform Peminjaman
Debitur hanya diperbolehkan memiliki pinjaman aktif di maksimal tiga platform pinjol. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang dan meningkatkan disiplin keuangan masyarakat.
Waktu Penagihan Maksimal hingga Pukul 20.00
Penagihan oleh pihak penyelenggara maupun pihak ketiga (debt collector) hanya diperbolehkan dilakukan hingga pukul 20.00. Penyelenggara bertanggung jawab penuh terhadap tindakan penagih yang bekerja berdasarkan kontrak resmi.
Larangan Praktik Intimidasi dan Diskriminasi
Debt collector dilarang melakukan tindakan yang bersifat mengintimidasi, menghina harkat dan martabat debitur, serta menyinggung unsur SARA, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penagihan wajib dilakukan secara etis dan profesional.
Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan
Data kontak darurat yang diberikan oleh debitur tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan. Kontak darurat hanya dapat digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan tertulis dari pemilik data.
Baca Juga: Hati-Hati Jangan Mau Tanda Tangan Paksa dari DC Lapangan Pinjol, Cek Penjelasannya di Sini!
Kewajiban Asuransi Risiko Pendanaan
Penyelenggara P2P lending wajib menyediakan fasilitas mitigasi risiko melalui mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin OJK. Hal ini memberikan perlindungan lebih baik bagi pemberi dana terhadap risiko gagal bayar.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum PenyelenggaraOJK menegaskan bahwa penyelenggara memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang mereka kontrak.
Tidak ada ruang untuk cuci tangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Penyelenggara harus melakukan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perilaku penagih.
OJK juga menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi penyimpangan dalam penagihan. Nasabah berhak melaporkan perilaku penagih yang melanggar aturan melalui kanal resmi OJK, termasuk melalui aplikasi konsumen dan pusat panggilan.
Peran debt collector dalam ekosistem pinjaman online di Indonesia memang tak terhindarkan, namun harus dilandasi dengan regulasi yang tegas dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. OJK melalui berbagai peraturan dan roadmap telah berupaya memperbaiki tata kelola penagihan, mengurangi beban bunga, dan melindungi masyarakat dari praktik intimidatif.
Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai debitur, serta selektif dalam memilih platform pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK.