4 Pelaku Penculikan-Pemerasan di Jaksel Ditangkap

Jumat 04 Jul 2025, 22:32 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seorang karyawan swasta, Adi Slamet Ryadi, 44 tahun di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Tindak pidana pengeroyokan dan atau perampasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut Ressa, aksi tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan bermula saat korban didatangi tiga orang yang memaksanya masuk ke dalam mobil Toyota APV berwarna abu-abu, Rabu, 25 Juni 2025, siang WIB. Korban diborgol, lalu dituduh memiliki utang dan dipukul hingga memar.

"Setelah itu ATM milik saudara ASR dikuras oleh para pelaku. Uang sebesar Rp3,5 juta di ATM diambil oleh pelaku," ucap dia.

Baca Juga: Benarkah Kusnadi Diculik? Viral Mantan Ketua DPRD Jatim yang Hilang Ditemukan dalam Keadaan Linglung di Bangkalan Madura

Lanjut Ressa, keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan tersebut. Pelaku berinisial MD 40 tahun, berperan memborgol korban, memukul kepala korban tiga kali, menginjak kaki korban, mengambil uang dari ATM, dan menerima hasil kejahatan.

Kemudian pelaku, AM, 48 tahun, berperan memiting korban dan menerima hasil kejahatan, sedangkan pelaku berinisial M, 45 tahun, bertugas menyupiri atau mengemudi mobil dan menerima hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku berinisial LS, 37 tahun, merencanakan kejahatan dan mengajak pelaku lainnya.

"Barang bukti yang disita, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 2373 KVH dan uang tunai Rp260 ribu sebagai barang bukti," ucap dia.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, Pasal 368 KUHP terkait perampasan, dan/atau Pasal 333 KUHP terkait merampas kemerdekaan seseorang.

Baca Juga: Sempat Buron, Dua Penganiaya Nenek Dituduh Penculik di Cianjur Ditangkap

Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, dan mempersiapkan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update