Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Sabtu 05 Jul 2025, 03:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan pidana penjara tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Alasan Tom Lembong Bawa Laptop dan iPad ke Rutan: 'Untuk Baca Berkas dan Tulis Pledoi'

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap dia.

Selain itu, Jaksa mengungkapkan sejumlah faktor pemberat tuntutan terdakwa. Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Tom Lembong terjerat kasus korupsi dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.


Berita Terkait


News Update