GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Polsek Grogol Petamburan meringkus dua bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, petugas mendapati barang bukti sabu dan ekstasi dari kedua pelaku saat dilakukan penangkapan.
"Ada ekstasi sejumlah 37 butir dan juga sabu dengan berat sekitar 5 gram diamankan," kata Aprino kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
Setelah pendalaman lebih jauh, pelaku THD ternyata mendapatkan narkoba dari rekannya yang kini membekap di Lapas daerah Bogor.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Dua Residivis Narkoba Tipu Penjual Motor Lewat Facebook
"Kemudian untuk tersangka TFA ini, dari hasil keterangan dari THD dan yang bersangkutan (TFA), bahwa baru ikut join atau bergabung dalam usaha jual-beli narkoba ini dalam beberapa waktu yang ke belakangan," ujarnya.
Tersangka THD telah bergabung dalam bisnis gelap itu selama dua tahun terakhir.
"Tersangka THD sendiri, dia mengakui sudah sekitar hampir dua tahun menjajakan atau menjual narkoba ini," ujarnya.
Pelaku menerima barang terlebih dahulu untuk dijual. Ketika sudah terjual, barulah kedua pelaku nenyetor ke pemasoknya.
Baca Juga: Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tak Bisa Parsial, BNN Tekankan Peran Keluarga
"Sistemnya mereka terima dulu barang, nanti sistem perpercayaan kalau sudah nanti laku atau habis, baru nanti disetor ke bandar atasnya lagi," tuturnya.