Hati-Hati Jangan Mau Tanda Tangan Paksa dari DC Lapangan Pinjol, Cek Penjelasannya di Sini!

Minggu 18 Mei 2025, 21:09 WIB
Jangan mau tanda tangan paksa dari DC lapangan pinjol (freepik.com)

Jangan mau tanda tangan paksa dari DC lapangan pinjol (freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada apabila didatangi oleh debt collector (DC) lapangan dari pinjaman online (pinjol), khususnya jika diminta menandatangani dokumen secara paksa.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Minggu, 18 Mei 2025. Berikut penjelasannya.

“Kalau ada yang datang ke rumah dan memaksa tanda tangan, jangan langsung iyakan. Harus baca dulu isi dokumennya,” ujar pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID dikutip Poskota.

Menurutnya, banyak kasus di mana masyarakat diminta menandatangani surat dengan iming-iming seperti:

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat

“Nanti kami tidak akan menagih lagi,” atau “Akan ada keringanan.” Namun pada kenyataannya, surat tersebut hanya formalitas agar korban menyetujui tanggal pembayaran yang baru.

“Intinya mereka ingin korban janji bakal bayar di tanggal tertentu. Padahal kondisi keuangan belum tentu memungkinkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menolak menandatangani dokumen tersebut, apalagi jika dilakukan di bawah tekanan.

“Kalau dipaksa, ajak saja mereka ke kantor polisi. Tanda tangan di sana sekalian. Tapi sebenarnya, tanda tangan itu pun nggak mengikat secara pidana. Ini ranahnya perdata,” tegasnya.

Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Tips Ampuh Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Datang ke Rumah

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat untuk tetap tenang jika sudah telanjur menandatangani karena tekanan.


Berita Terkait


News Update