Tak Ingin Diterror Debt Collector? Simak 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal Berikut Ini

Minggu 18 Mei 2025, 21:36 WIB
Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Pemerintah melalui OJK, Kominfo, dan Satgas PASTI terus menggencarkan kampanye literasi dan penindakan terhadap pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut pinjol ilegal telah menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal telah berhasil diblokir sejak 2017 hingga 13 Maret 2025. Jumlah ini terdiri atas:

  • 10.733 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri)
  • 1.737 investasi ilegal
  • 25 gadai ilegal

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap iming-iming kemudahan pencairan dana tanpa prosedur resmi.

Padahal, bertransaksi dengan pinjol ilegal membawa risiko besar, termasuk bunga dan denda mencekik, pencurian data pribadi, hingga intimidasi dan pelecehan.

Baca Juga: Lisa Mariana Minta Diroasting, Kiky Saputri: Tiba-Tiba..

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dioperasikan oleh perusahaan fintech resmi yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Umumnya mereka tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menyediakan informasi transparan terkait bunga, denda, dan hak-hak konsumen.

Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali:

  • Tidak memiliki izin operasional dari OJK
  • Menetapkan bunga dan denda tidak wajar
  • Tidak menyediakan informasi kontraktual yang jelas
  • Mengakses data pribadi tanpa izin memadai
  • Menggunakan kekerasan verbal, ancaman, atau intimidasi saat penagihan

7 Langkah Cerdas Menghindari Pinjol Ilegal

1. Tingkatkan Literasi Keuangan

Langkah utama mencegah jeratan pinjol ilegal adalah meningkatkan literasi keuangan. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan risiko dalam menggunakan layanan keuangan digital. Sumber informasi tepercaya seperti situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau AFPI (www.afpi.or.id) menyediakan daftar pinjol legal dan edukasi penggunaan fintech secara aman.

Catatan: Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan, semakin kecil peluang menjadi korban penipuan digital.

2. Pastikan Legalitas Pinjol

Sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, pastikan platform tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini dapat dicek secara langsung melalui:

  • Website OJK
  • WhatsApp Resmi OJK di nomor 081-157-157-157
  • Aplikasi OJK Mobile

Berita Terkait


News Update