JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang turut diberlakukan bagi fasilitas olahraga padel.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menyatakan, sejumlah lapangan dan fasilitas olahraga lainnya juga dikenakan pajak dengan tarif serupa. Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI), Galih Kartasasmita meminta kebijakan dikaji ulang.
Ia menilai, pengenaan pajak 10 persen terhadap fasilitas olahraga padel bisa berdampak negatif terhadap perkembangan industrinya di Indonesia.
“Menurut saya sebagai Ketua PBPI, sebaiknya ini dikaji ulang. Karena kebijakan ini berpotensi merugikan industrinya,” kata Galih saat dihubungi Poskota, Kamis, 3 Juli 2025.
Baca Juga: Olahraga Padel Dikenakan Pajak, DPRD Jakarta: Pemprov Jangan Terburu-buru
Galih mengatakan bahwa seharusnya Bapenda sebelum membuat keputusan ini harus berdiskusi terlebih dahulu kepada pihaknya maupun komunitas padel.
"Itu mustinya dibicarakan dulu lah oleh kita (pengurus PBPI), oleh komunitas olahraganya gitu. Biar ada in-depth pengertian antara olahraga ini dengan entertainment," ujarnya.
Galih menegaskan, olahraga dan entertainment atau hiburan merupakan dua hal yang sangat berbeda.
"Menurut kami PBPI ini (padel) bukan (hiburan). ini adalah olahraga serius," ucapnya.
Baca Juga: Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Ini 21 Olahraga Lain yang Juga Dipajaki
Galih juga mempertanyakan klasifikasi fasilitas padel dalam pengenaan pajak tersebut diposisikan sebagai tempat hiburan atau murni sebagai sarana olahraga.