Tom Lembong Kecewa Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Sabtu 05 Jul 2025, 03:29 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tom menilai, JPU sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan persidangan yang melibatkan 20 kali sidang.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan. Saya mencari-cari penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan, tapi satu pun tidak saya temukan,” kata Tom, Jumat, 4 Juli 2025.

Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Menurutnya, surat tuntutan yang dibacakan jaksa sama persis dengan surat dakwaan, seolah-olah puluhan saksi dan ahli tidak pernah memberikan keterangan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

“Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Seolah-olah 20 kali persidangan tidak pernah terjadi. Ini seperti dunia khayalan,” ucap dia.

Selain itu, terdakwa juga mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan telah mematahkan tuduhan-tuduhan dalam dakwaan.

Sementara itu, ia mengklaim bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum. Bahkan saat dipanggil sebagai saksi, ia datang tepat waktu tanpa didampingi pengacara.

“Transkrip persidangan yang terbuka untuk umum akan menjadi bukti abadi di era digital. Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa penuntutan ini benar-benar tidak profesional,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Tom Lembong Bawa Laptop dan iPad ke Rutan: 'Untuk Baca Berkas dan Tulis Pledoi'

Dalam pleidoi yang akan disampaikan, pria berusia 54 tahun itu berencana menyampaikan pandangannya sebagai pembuat kebijakan saat menjabat sebagai Mendag. Ia juga akan menjelaskan konteks keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif, konsultatif, dan transparan terkait tata kelola bahan pangan, khususnya gula.


Berita Terkait


News Update