Ia menyarankan agar masyarakat tidak perlu panik selama tidak ada unsur penggelapan atau penipuan.
Risiko terbesar dari gagal bayar Pindar adalah tercatatnya riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan cara penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Ini berbeda dengan Pindar legal yang telah diatur oleh regulasi OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Verifikasi Data oleh Pindar Legal
Mengutip regulasi dari OJK, penyelenggara Pindar wajib melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data peminjam sebelum mencairkan dana.
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), swafoto, serta nomor rekening.
Langkah ini menegaskan bahwa dana yang sudah cair menandakan data peminjam telah diverifikasi, sehingga tudingan pemalsuan data oleh debt collector kerap tidak berdasar.
Selain itu, penyelenggara juga diharuskan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap peminjam sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana tercantum dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Batas Maksimal Penerima Dana dari Tiga Pindar
Aturan baru dari OJK pada tahun 2024 menyebutkan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan menerima dana dari maksimal tiga penyelenggara Pindar.
Jika seseorang meminjam dari lebih dari tiga aplikasi, maka pinjaman keempat dan seterusnya dianggap tidak sah dan tidak boleh dicairkan.
Artinya, bagi peminjam yang telah menerima dana dari tiga Pindar resmi, pinjaman keempat dan seterusnya tidak wajib untuk dibayar jika tetap dicairkan, karena bertentangan dengan ketentuan OJK.
Hal ini bertujuan membatasi praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan peminjam dan meningkatkan risiko kredit macet.