Berangkat Pakai Visa Ziarah, Pekerja Ilegal Rawan jadi Korban TPPO

Jumat 04 Jul 2025, 19:25 WIB
Menteri P2MI, Abdul Kadir Kardingsaat berkunjung ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Menteri P2MI, Abdul Kadir Kardingsaat berkunjung ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 4 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

MEDAN SATRIA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut, para pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara ilegal sangat rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau orang yang berangkat secara ilegal, pasti sulit dilindungi dan rawan terkena masalah dan kekerasan. Bahkan rawan kena TPPO," kata Karding seusai menjenguk 18 calon pekerja migran ilegal yang gagal diberangkatkan ke Arab Saudi, Jumat, 4 Juli 2025

Karding mengatakan, pihaknya bersama BP3MI terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi pemberangkatan pekerja migran non-prosedural, yang banyak diduga diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Jadi ini perlu saya sampaikan bahwa kami berupaya mengurangi pemberangkatan pekerja migran secara ilegal yang diduga banyak terjadi di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Baca Juga: TPPO Banyak Bekingi Oknum, BP2MI: Sindikat Dibekingi Oknum yang Memiliki Atributif Kekuasaan di Negara Ini

Dalam kunjungannya, Karding juga berdialog dengan para korban. Ia menyebut, ke-18 orang yang berasal dari Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diberi kesempatan untuk diberangkatkan kembali secara resmi dan legal.

"Semua akan kita data, siapa yang mau berangkat kembali bekerja di luar negeri. Kita upayakan berangkat secara resmi, prosedural, dan legal," ucap dia.

Sementara itu, setelah proses pemeriksaan di Polres selesai, seluruh korban akan dikawal pulang hingga ke rumah masing-masing.

"Yang 18 itu akan kita kawal pulang sampai ke rumahnya. Termasuk yang dua orang dari NTB. Kita pastikan mereka sampai ke rumah dengan selamat," ujarnya.

Baca Juga: Komisi I DPR Dukung Restrukturisasi Satgas TPPO Sebagai Langkah Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Karding membeberkan modus para pelaku pengiriman ilegal. Para calon PMI itu diberi uang muka (DP) sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk memancing mereka mau diberangkatkan.


Berita Terkait


News Update