Mantan DC Ungkap Fakta Galbay, Utang Pindar Tidak Bisa Dipidana?

Minggu 18 Mei 2025, 14:28 WIB
Ilustrasi. Mantan DC ungkap fakta soal galbay pindar, hal ini perlu diketahui nasabah atau debitur agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Mantan DC ungkap fakta soal galbay pindar, hal ini perlu diketahui nasabah atau debitur agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

Masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) kini mendapat perlindungan hukum lebih baik dibandingkan masa lalu.

Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK tentang perilaku penagihan mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kasar atau mengintimidasi.

Raja Galbay juga menyatakan bahwa saat ini masyarakat lebih berani dalam menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan.

Ia bahkan menyebut bahwa jika ada ancaman penyebaran data pribadi oleh penagih dari Pindar, masyarakat bisa melaporkannya karena sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Berita Terkait


News Update