Masyarakat yang mengalami gagal bayar (galbay) kini mendapat perlindungan hukum lebih baik dibandingkan masa lalu.
Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK tentang perilaku penagihan mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kasar atau mengintimidasi.
Raja Galbay juga menyatakan bahwa saat ini masyarakat lebih berani dalam menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan.
Ia bahkan menyebut bahwa jika ada ancaman penyebaran data pribadi oleh penagih dari Pindar, masyarakat bisa melaporkannya karena sudah masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.