Mantan DC Ungkap Fakta Galbay, Utang Pindar Tidak Bisa Dipidana?

Minggu 18 Mei 2025, 14:28 WIB
Ilustrasi. Mantan DC ungkap fakta soal galbay pindar, hal ini perlu diketahui nasabah atau debitur agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Mantan DC ungkap fakta soal galbay pindar, hal ini perlu diketahui nasabah atau debitur agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah komentar dari mantan debt collector (DC) leasing di salah satu video YouTube menarik perhatian publik.

Dalam komentarnya, pria yang memperkenalkan diri sebagai Raja Galbay membagikan pengalamannya selama bekerja di industri pembiayaan dan penagihan utang.

Ia mengungkapkan bahwa utang, termasuk utang Pindar atau pinjaman dana legal yang diawasi OJK, tidak bisa diproses secara pidana kecuali terdapat unsur penipuan seperti penggelapan barang.

Tidak Ada Unsur Pidana dalam Utang Pindar

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Minggu, 18 Mei 2025, secara hukum, utang masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Bahkan dalam kasus leasing kendaraan yang nilainya bisa puluhan juta rupiah per nasabah, langkah somasi yang diberikan hanya sebatas upaya gertakan.

Pidana baru bisa dikenakan jika terjadi penggelapan, seperti kendaraan yang masih dalam cicilan digadaikan ke pihak lain tanpa seizin pihak leasing.

Baca Juga: 6 Risiko Fatal Gagal Bayar Pindar, Simak Dampak dan Solusinya

Berbeda dengan leasing yang memiliki objek fisik (seperti motor atau mobil), layanan Pindar tidak memiliki agunan karena berbasis pinjaman tanpa jaminan.

Hal ini menyebabkan penyelesaian hukum juga lebih terbatas pada jalur perdata.

Surat Somasi dari Pindar Hanyalah Gertakan?

Raja Galbay menegaskan bahwa surat somasi yang sering diterima dari Pindar legal umumnya bersifat intimidatif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang signifikan.


Berita Terkait


News Update