Fakta Kasus Pebasket Jarred Shaw Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Permen Ganja

Kamis 15 Mei 2025, 19:43 WIB
Potret pebasket Jarred Shaw yang terancam pidana seumur hidup atau pidana mati karena terlibat kasus narkoba permen ganja. (Sumber: IBL)

Potret pebasket Jarred Shaw yang terancam pidana seumur hidup atau pidana mati karena terlibat kasus narkoba permen ganja. (Sumber: IBL)

POSKOTA.CO.ID - Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap oleh Polresta Bandara Soetta terkait kasus narkoba.

Jarred ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025 usai menerima sebuah paket narkoba jenis Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol).

Dari rekaman video yang beredar di media sosial, ia terlihat memakai sebuah kaus dan celana pendek saat akan diamankan oleh pihak berwajib.

Lebih lanjut, Jarred sempat berusaha melawan polisi tetapi akhirnya bisa diamankan setelah sejumlah polisi menahannya.

Baca Juga: Pebasket Jarred Shaw Masuk Daftar Hitam IBL, Terancam Pidana Mati atas Kasus Permen Ganja

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung memaparkan jika narkotika yang diterima oleh Jarred berupa sebuah permen.

“Permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC,” ucapnya dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.

Atas kasus ini, pebasket asal Amerika Serikat itu terancam dihukum mati.

Baca Juga: Jarred Dwayne Shaw Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba, Inilah Data Penindakan Peredaran Narkoba di Indonesia 2025

Fakta Kasus Jarred Shaw

Adapun sejumlah fakta yang terkuak dari kasus ini, sebagai berikut:

Awal Mula Kasus Terkuak

Pengungkapan kasus ini berkat bea cukai soetta serta pihak kepolisian yang melakukan joint investigation atau kerja sama.

Ronald menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari temuan bea cukai terkait adanya peredaran narkoba ke Indonesia dari Thailand.

Selanjutnya, pihak bea cukai mencurigai pengiriman satu buah paket dengan nomor bill EE206616913TH.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Tangerang Hawks Resmi Coret Jarred Dwayne Shaw

Paket tersebut berisi 20 bungkus permen bertuliskan ‘Vita Bite’ yang mengandung jenis narkotika golongan 1.

Dalam paket tersebut terdapat 132 buah dengan berat 869 gram.

“Penangkapan dilakukan kepada pengambil paket EMS atas nama JDS pada 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 di lobi apartemen,” kata Ronald.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Jarred Dwayne Masuk Daftar Hitam IBL

Berniat Membagikan Permen Ganja dari Thailand

Dari hasil pemeriksaannya, Jarred mengaku membeli permen ganja tersebut dan akan membagikan kepada rekannya sesama pemain basket.

Pengiriman barang haram tersebut tidak atas namannya, namun setelah ditelusuri ternyata barang tersebut milik Jarred.

“Tersangka akan membagikan permen ini ke sesama pemain basket di Indonesia apabila sudah diterima,” ungkap Ronald.

“Nama penerima IM yang beralamat di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kemudian dilakukan joint investigation selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pengambil paket EMS dan muncul nama tersangka JDS,” sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ada Toleransi, Perbasi Serahkan Kasus Jarred Dwayne Shaw ke Polisi

Mengatur Desain Kemasan Permen Ganja

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menginisiasi desain kemasan permen ganja ini, guna mengelabui petugas.

“JDS memilih desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi pihak berwajib,” jelas Ronald.

Terancam Hukuman Mati

Pebasket asal Amerika Serikat ini dikenai pasal berlapis dengan pilihan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun sejumlah pasal yang dikenakan pada Jarret yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mata, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Ronald.


Berita Terkait


News Update