Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menginisiasi desain kemasan permen ganja ini, guna mengelabui petugas.
“JDS memilih desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi pihak berwajib,” jelas Ronald.
Terancam Hukuman Mati
Pebasket asal Amerika Serikat ini dikenai pasal berlapis dengan pilihan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun sejumlah pasal yang dikenakan pada Jarret yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mata, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Ronald.