TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pebasket asal Amerika Serikat berinisial JDS ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis Delta 9 THC.
JDS diringkus polisi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB. Ia diketahui mengedarkan ganja dari rekannya yang berada di Thailand.
“Jadi untuk JDS ini memang sebelum tinggal di Indonesia, dia sempat tinggal di Thailand. Jadi di Thailand itu dia memiliki beberapa rekan termasuk salah satunya perempuan ini," kata Wakapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono dalam jumpa pers, Rabu, 14 Mei 2025.
"Perempuan ini memang dia di sana memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja. Karena kebetulan disana juga kan legal," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu 3000 gram, Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar
Joko menjelaskan, penyelundupan ganja dilakukan dengan permen yang jarang ditemukan di Indonesia. Oleh karena itu, pengungkapan kasus tersebut dinilai cukup sulit.
JDS berencana mengedarkan permen berisi narkotika kepada sesama pemain basket di Indonesia
"Modus ini bisa dibilang tergolong baru karena sejauh ini memang belum ada yang melakukan. Apabila ini sudah beredar akan sangat sulit untuk kita deteksi dan alhamdulillah kami berhasil mengungkap sebelum beredar lebih luas," ujarnya.
Atas tindakannya itu, JDS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (CR-1)