POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Bahar bin Smith kini resmi berstatus tersangka setelah kepolisian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan lanjutan.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan sejak laporan awal diterima.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, yang menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Status hukum Bahar bin Smith berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi pada September 2025 lalu.
Baca Juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Komnas PA: Hak Asuh Anak Jadi Sorotan
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser yang datang untuk mendengarkan ceramah dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik setelah mencoba mendekati lokasi panggung, sehingga kasus ini berujung pada proses hukum yang kini terus bergulir.
Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penetapan tersangka disertai dengan pemanggilan resmi terhadap Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penyidik menaikkan status Bahar usai melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 September 2025.
Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
