POSKOTA.CO.ID - Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya nanti. Format pembayarannya baik dalam sekali bayar maupun cicilan.
Layanan ini tergolong sebagai pinjaman online (pinjol) tanpa kartu kredit yang kini banyak digunakan di platform e-commerce, aplikasi booking hotel dan tiket, hingga layanan fintech P2P lending dan dompet elektronik.
Sistem ini memikat banyak pengguna, terutama anak muda karena menawarkan kemudahan dan persyaratan yang jauh lebih longgar dibandingkan kartu kredit konvensional.
Lantas apakah sistem paylater ini benar-benar tanpa risiko? Berikut ini penjelasannya.
Risiko Penggunaan Paylater yang Wajib Anda Ketahui
Mengutip dari laman Chubb, sebelum menggunakan layanan paylater, penting untuk mengenali risiko yang tersembunyi di balik kemudahannya.
Inilah sejumlah risiko paylater yang sering diabaikan pengguna, apalagi terlibat dengan pinjol ilegal yaitu:
Bunga Tersembunyi yang Tidak Transparan
Meski tampak bebas bunga, sebenarnya biaya bunga sudah dimasukkan dalam harga barang atau jasa. Alhasil bunga pinjaman setara dengan kartu kredit.
Persyaratan Mudah, Tapi Bisa Menjebak
Tidak seperti kredit bank, pengajuan paylater sangat mudah hanya dengan mengunggah foto KTP dan dokumen pendukung lain, Anda bisa mendapatkan limit kredit dalam waktu cepat.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta
Namun kemudahan ini justru bisa membuat pengguna ceroboh dalam mengambil keputusan keuangan.