POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS di seluruh Indonesia akan mendapat tunjangan suami istri dengan nominal mencapai Rp295-386 ribu yang diperkirakan segera meluncur ke rekening Anda.
Tunjangan ini merupakan bagian penting dari tunjangan keluarga Pensiunan PNS, diberikan setiap bulan dan siap dicairkan bersamaan dengan gaji pokok oleh PT Taspen.
Tunjangan ini diberikan mulai dari golongan I hingga IV. Namun dalam artikel ini, informasi tunjangan untuk golongan II dan III.
Kendati demikian, bagi Anda pensiunan PNS dengan golongan II dan III bisa menyimak informasi rincian tunjangan serta jadwal pencairannya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-Siap! Tunjangan Pasangan Rp437.000 Cair dalam 10 Hari, Golongan Ini Kebagian
Jadwal Pencairan dan Nominal Tunjangan Suami Istri Pensiunan PNS
Sesuai jadwal, pencairan tunjangan suami istri pensiunan PNS ini akan dilakukan dalam 9 hari ke depan atau pada tanggal 1 Juli 2025 berbarengan dengan waktu pencairan gaji pokok Pensiunan PNS bulanan.
Ini adalah kabar baik bagi semua golongan penerima, termasuk Pensiunan PNS golongan II dan golongan III yang akan menerima tunjangan signifikan.
Tunjangan Suami Istri untuk Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan PNS golongan II juga akan menerima tunjangan suami istri, dengan nominal maksimal mencapai Rp295 ribu.
Perlu diingat, uang ini adalah tunjangan bulanan, bukan bagian dari gaji pokok. Berikut adalah rinciannya:
- Tunjangan untuk Golongan II A: Mulai dari Rp174.810 hingga Rp283.390
- Tunjangan untuk Golongan II B: Mulai dari Rp174.810 hingga Rp295.380
- Tunjangan untuk Golongan II C: Mulai dari Rp174.810 hingga Rp307.870
- Tunjangan untuk Golongan II D: Mulai dari Rp174.810 hingga Rp320.880
Rincian Tunjangan Suami Istri untuk Pensiunan PNS Golongan III
Bagi Pensiunan PNS golongan III, tunjangan suami istri yang akan diterima memiliki besaran yang cukup bervariasi, disesuaikan dengan sub-golongan.