POSKOTA.CO.ID - Mulai 1 Juli 2025, PT Taspen resmi memindahkan penyaluran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Kantor Pos Indonesia.
Perubahan ini berlaku bagi pensiunan yang telah menerima surat edaran resmi dari Taspen.
Pengalihan pembayaran ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @taspen dan diberlakukan untuk para pensiunan PNS yang sebelumnya menerima gaji pensiun melalui mitra bank BWS dan BTPN.
Namun, jika pensiunan masih memiliki pinjaman aktif di dua bank tersebut, maka proses pencairan tetap dilakukan melalui bank terkait, bukan Kantor Pos.
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Gaji ke-13 PNS Belum Diterima? Lakukan 5 Langkah Ini Segera!
Langkah ini diambil Taspen guna memastikan penyaluran dana pensiun lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi penipuan.
Pensiunan yang terdampak perubahan ini akan mendapatkan surat edaran resmi sebagai pemberitahuan, dan pembayaran otomatis akan dialihkan ke Kantor Pos mulai 1 Juli.
Taspen menyediakan empat metode pencairan dana pensiun melalui Kantor Pos sebagai berikut:
- Datang langsung ke Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia dengan menunjukkan identitas pensiunan.
- Melalui Indomaret yang telah bekerja sama, menggunakan aplikasi POSPAY yang dapat diunduh di smartphone dengan bantuan petugas Kantor Pos.
- Melalui ATM tanpa kartu, khusus bagi yang telah memiliki akun di aplikasi POSPAY.
- Layanan antar pensiun ke rumah, ditujukan untuk pensiunan yang tidak bisa datang langsung karena kondisi kesehatan (sakit atau lansia).
Selain itu, jika pensiunan tidak bisa hadir sendiri, pengambilan dana bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dibuat sesuai ketentuan dari Taspen.
Baca Juga: Pensiunan PNS Siap-Siap! Tunjangan Pasangan Rp437.000 Cair dalam 10 Hari, Golongan Ini Kebagian
Terkait besaran gaji, Taspen menegaskan bahwa nominal pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Hingga kini, belum ada penyesuaian baru untuk tahun 2025.