Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta

Selasa 06 Mei 2025, 21:04 WIB
Aplikasi pinjol legal atau pindar AdaKami sudah berizin OJK. (Sumber: AdaKami)

Aplikasi pinjol legal atau pindar AdaKami sudah berizin OJK. (Sumber: AdaKami)

POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online, tapi takut terjerat jebakan pinjol ilegal? Yuk, simak informasi mengenai rekomendasi pinjaman yang aman dan terpercaya dalam artikel ini.

Saat ini, kehadiran layanan fintech peer to peer (P2P) lending memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang mau mendapatkan dan dengan cepat.

Ada banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dapat ditemui dan diakses dengan mudah oleh masyarakat ketika dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Apa Risiko Jika DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini yang Perlu Kamu Ketahui!

Namun, kemunculan berbagai jenis layanan pinjaman online yang semakin masif membuat masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih aplikasi yang tepat.

Sebab ada banyak sekali layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi atau tidak mendapatkan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi masyarakat yang mau mengajukan pinjaman, salah satu platform pinjaman online legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK adalah AdaKami.

Pinjaman Online AdaKami

Pinjol legal atau yang disebut sebagai pinjaman daring (pindar) ini aman digunakan masyarakat karena sudah diawasi OJK.

Bukan hanya itu, AdaKami juga memberikan limit pinjaman maksimal hingga Rp80 juta dengan suka bunga rendah hanya sebesar 0,03 persen.

Baca Juga: Debitur Pinjol Galbay Dapat Ancaman DC Akan Datang ke Rumah Keluarga, Simak Faktanya di Sini!

Selain itu, syarat pengajuan pinjamannya pun cepat dan persentase pinjaman disetujui sangat tinggi hingga mencapai 97 persen.

Berita Terkait

News Update