Jangan Asal Coba! Ini 5 Risiko Berbahaya Saat Menggunakan Pinjol Ilegal

Rabu 07 Mei 2025, 12:50 WIB
 Nasabah terjebak gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

Nasabah terjebak gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Banyak Risiko yang ditimbulkan apabila menggunakan pinjol ilegal seperti suku bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan, bahkan dapat menyebabkan data pribadi nasabah disebar secara sengaja.

Pinjaman online (pinjol) semakin populer dan banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.

Namun, dibalik kemudahannya pengguna harus bijak dalam memilih layanan pinjol sebab masih ada beberapa perusahan fintech yang tidak beroperasi resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi pinjol ilegal sering kali menjebak para pengguna dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat namun memiliki ancaman yang serius.

Baca Juga: 3 Bahaya yang Mengancam Saat Terjebak Galbay Pinjol Ilegal

Risiko Pinjol Ilegal

  1. Bunga dan Biaya Lainnya Tidak Wajar

Pinjol ilegal akan mengenakan bunga yang tidak sesuai dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sekisar 0,067% hingga 0,3 per hari.

  1. Teror dan Intimidasi dari DC

Nasabah yang mengalami gagal bayar atau telat membayar akan mendapatkan ancaman seperti penyebaran data pribadi yang bisa merugikan konsumen.

  1. Penyebaran Data Pribadi

Banyak kasus pinjol ilegal yang kini menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk menekan konsumen agar membayar hutang.

  1. Tidak ada Perlindungan Hukum

Pinjol ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK, nasabah tidak akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.

  1. Biaya Administrasi Tidak Wajar

Pinjol ilegal kerap kali mengenakan biaya admin yang tidak jelas dan cukup besar nominalnya apabila dibandingkan pinjol resmi.

Baca Juga: Awas Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya dan Tips Menghindarinya

Berita Terkait

News Update