Perlu Diwaspadai! Data NIK KTP dan KK yang Bocor Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Cara Mencegahnya

Rabu 07 Mei 2025, 13:45 WIB
Ilustrasi, Data NIK KTP bocor bisa dipakai pinjol untuk daftarkan SIM card! Ketahui bahaya kebocoran KK dan langkah pencegahan yang efektif. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, Data NIK KTP bocor bisa dipakai pinjol untuk daftarkan SIM card! Ketahui bahaya kebocoran KK dan langkah pencegahan yang efektif. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba terkoneksi, keamanan data pribadi menjadi hal yang krusial namun sering diabaikan. Salah satu ancaman terbesar datang dari maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan privasi masyarakat.

Banyak korban yang tidak menyadari bahwa data pribadi mereka, seperti Nomor Induk Kependudukan, NIK KTP, dan Kartu Keluarga (KK), bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

Berdasarkan penjelasan dari channel YouTubu Tools Pinjol, semakin banyak laporan tentang penyalahgunaan data oleh debt collector (DC) pinjol ilegal. Modusnya beragam, mulai dari penagihan dengan nomor telepon berbeda, pemalsuan identitas, hingga penyebaran data korban di media sosial.

Yang lebih mengkhawatirkan, data tersebut sering kali diperjualbelikan di pasar gelap, membuat korban rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Debt Collector Pinjol Mengetahui Lokasi Rumah Nasabah

Masyarakat perlu memahami betapa seriusnya dampak kebocoran data pribadi, terutama jika melibatkan dokumen kependudukan seperti KK.

Jika tidak diwaspadai, bukan tidak mungkin identitas kita bisa dipakai untuk tindakan ilegal tanpa sepengetahuan kita. Oleh karena itu, kewaspadaan dan langkah protektif menjadi kunci untuk menghindari jerat pinjol ilegal dan penyalahgunaan data.

Modus Operandi Penyalahgunaan Data oleh Pinjol

  1. Registrasi Kartu SIM Bodong

Data NIK dan KK yang bocor sering digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM secara massal. Menurut investigasi, DC pinjol memanfaatkan data tersebut untuk mengaktifkan puluhan hingga ratusan nomor telepon. Nomor-nomor inilah yang kemudian dipakai untuk menagih utang dengan cara mengancam, mengintimidasi, atau menyebarkan data korban.

"Ketika dicek, nomor telepon debt collector ternyata terdaftar atas nama orang lain. Artinya, NIK korban dipakai untuk membuat SIM card bodong," jelas Tools Pinjol.

  1. Pemalsuan Identitas untuk Penagihan

DC pinjol kerap mengatasnamakan pemilik data untuk menagih utang. Misalnya, meskipun korban tidak pernah meminjam uang, mereka bisa dituduh sebagai debitur karena identitasnya sudah disalahgunakan.

  1. Penyebaran Data di Media Sosial

Data pribadi seperti KTP dan KK juga dipakai untuk membuat akun media sosial palsu. Akun-akun ini digunakan untuk menyebarkan ancaman atau memeras korban dengan mempublikasikan informasi sensitif.

Berita Terkait

News Update