POSKOTA.CO.ID - Orang tua yang mengalami peristiwa bayi lahir tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan perlu melaporkan kejadian tersebut ke Dukcapil agar dibuatkan Surat Keterangan Lahir Mati. Cara pembuatan bisa secara langsung ke Dukcapil setempat atau melalui online dengan ketentuan syarat dan prosedur yang berlaku.
Apa Itu Surat Keterangan Lahir Mati?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pada Pasal 33 ayat (1) menyatakan yang dimaksud dengan lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan.
Peristiwa lahir mati diberikan hanya diberikan surat keterangan, tidak diterbitkan berupa akta pencatatan sipil. Meski begitu, pendataannya diperlukan guna kepentingan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan. Peristiwa lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati.
Syarat dan Cara Buat Surat Keterangan Lahir Mati
Dilansir dari website disdukcapil.bulungan.go.id, sebelum mengajukan permohonan ke Dukcapil setempat, orang tua atau wali perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi surat keterangan lahir mati yang berasal dari dokter/bidan/puskesmas/rumah sakit/fasilitas kesehatan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain antara lain; kebun, swah, angkutan umum atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- Fotokopi KK orang tua
Baca Juga: Tidak Perlu Antre di Dukcapil, Ini Cara Cetak KK Mandiri Online
Cara membuat surat keterangan:
- WNI mengisi formulir F-2.01
- Untuk membuat surat keterangan secara langsung, persyaratan surat keterangan mati yang diserahkan berupa fotokopi, bukan asli (asli hanhya diperlihatkan)
- Melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum di formulir F-2.01. Jika dengan pelayanan online/daring, persyaratan bisa discan atau difoto surat keterangan asli untuk diunggah.
- Petugas Dukcapil akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian data, jika sudah lengkap maka akan dilakukan pencatatan basis data kependudukan.
- Dinas akan menerbitkan surat keterangan lahir mati. Mekanisme penyerahan dokumen disesuaikan dengan layanan yang berlaku di Dukcapil setempat.
Perlu diketahui juga bahwa layanan online tergantung pada Dukcapil setempat apakah menyediakan atau tidak. Lama pembuatan surat keterangan pun mengikuti standar pelayanan di Dukcapil tersebut sehingga tidak serta-merta semua Dukcapil punya standar yang sama dalam proses pembuatan sebuah surat. (M5)
