POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data pada Kartu Keluarga (KK) dapat mengajukan perbaikan dokumen secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses perubahan data kependudukan ini penting dilakukan agar seluruh data diri terintegrasi secara valid dan tidak menyulitkan urusan administrasi publik.
Pengurusan data yang salah atau mengalami perubahan dapat diselesaikan melalui kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai dengan wilayah domisili pemohon. Petugas loket pelayanan akan membantu memproses penerbitan KK baru setelah seluruh persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.
Syarat Mengubah Data Kartu Keluarga di Dukcapil
Melansir dari Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat yang ingin mengajukan pembaruan data kependudukan wajib melengkapi sejumlah persyaratan utama. Dokumen pendukung yang dilampirkan harus disesuaikan dengan jenis elemen data yang hendak diubah oleh pemohon.
Beberapa persyaratan dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut.
- Kartu Keluarga lama yang asli.
- Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Baca Juga: Pengantin Baru Wajib Tahu, Ini Syarat dan Alur Buat Kartu Keluarga setelah Nikah
Sebagai gambaran, dokumen bukti peristiwa penting tersebut dapat disesuaikan dengan elemen data yang akan diubah. Misalnya, pemohon yang hendak merubah status perkawinan wajib melampirkan buku nikah atau akta perceraian, perubahan riwayat pendidikan melampirkan ijazah terakhir, serta perubahan nama atau tempat tanggal lahir melampirkan akta kelahiran.
Langkah Mengubah Data KK di Kantor Dukcapil
Melansir dari tata cara pelayanan kependudukan di kantor Dukcapil, pengurusan perubahan data dapat dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan tatap muka. Pemohon hanya perlu mendatangi kantor dinas setempat pada jam operasional kerja dengan membawa seluruh berkas yang diperlukan.
Berikut adalah tahapan umum untuk mengubah data KK di kantor Dukcapil.
- Periksa dan pastikan kembali elemen data pada KK yang perlu diperbaiki beserta dokumen pendukungnya.
- Datangi kantor Dukcapil kabupaten atau kota sesuai dengan wilayah domisili tempat tinggal.
- Ajukan permohonan perubahan data kepada petugas pelayanan di loket kependudukan.
- Isi formulir permohonan perubahan data yang diberikan oleh petugas secara lengkap dan benar.
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta berkas KK lama dan dokumen pendukung perubahan kepada petugas.
- Tunggu proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi berkas oleh petugas dinas.
- Terima dokumen KK baru yang sudah dicetak setelah permohonan disetujui.
Baca Juga: Mau Cetak Kartu Keluarga Tanpa ke Kantor Dukcapil? Begini Caranya
Perlu diingat bahwa teknik pelaksanaan dan alur pelayanan detail dapat sedikit berbeda di setiap kantor Dukcapil daerah. Meski begitu, prinsip dasar permohonan tetap mewajibkan verifikasi dokumen bukti peristiwa kependudukan yang sah sebelum KK baru resmi diterbitkan. (M7)
