Tidak Perlu Antre di Dukcapil, Ini Cara Cetak KK Mandiri Online

Selasa 27 Okt 2026, 19:13 WIB
Kartu Keluarga (KK) sekarang dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan aplikasi IKD (Sumber: Dok. Disdukcapil Bulelengkab)
Kartu Keluarga (KK) sekarang dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan aplikasi IKD (Sumber: Dok. Disdukcapil Bulelengkab)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak lembar Kartu Keluarga (KK) baru.

Melalui pemanfaatan fitur Pelayanan di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses permohonan dokumen kependudukan tersebut kini dapat diajukan secara praktis langsung dari ponsel.

Berdasarkan laman resmi Dukcapil Kemendagri, inovasi layanan digital ini dihadirkan guna memangkas waktu tunggu masyarakat. Pemohon dapat mengurus dokumen kependudukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus meninggalkan rumah atau tempat kerja.

Syarat dan Alur Cetak KK Online

Sebelum melakukan pencetakan mandiri, warga dipastikan harus memenuhi syarat mutlak, yakni memastikan aplikasi IKD di ponsel, baik Android maupun IOS, sudah dalam kondisi aktif.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD Lewat HP

Bagi yang belum mengaktifkan aplikasi tersebut, pendaftaran awal dilakukan dengan memasukkan NIK, email, nomor HP aktif, serta melakukan verifikasi wajah melalui fitur face recognition di hadapan petugas kecamatan atau Dinas Dukcapil.

Setelah aplikasi IKD aktif dan data kependudukan dipastikan telah sesuai, pemohon hanya perlu menyiapkan alamat email. Pemohon tidak perlu menyerahkan berkas fisik ke kantor layanan karena seluruh dokumen pendukung dapat diunggah secara digital melalui aplikasi untuk diverifikasi oleh petugas Dukcapil.

Adapun, langkah-langkah pengajuan cetak KK mandiri dapat dilakukan melalui alur berikut.

  1. Masuk ke aplikasi IKD dengan menggunakan kata sandi, buka menu Pelayanan, lalu memilih opsi Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
  2. Ikuti petunjuk pengisian data secara bertahap yang muncul di layar ponsel.
  3. Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan disetujui oleh petugas Dukcapil, berkas digital KK berformat PDF akan dikirimkan langsung melalui email terdaftar milik pemohon. Pemohon kemudian dapat mencetaknya sendiri dengan ketentuan teknis sebagai berikut.

  1. Menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
  2. Dicetak secara mandiri menggunakan mesin pencetak (printer) biasa.
  3. Dokumen telah dilengkapi dengan kode batang (QR code) sebagai tanda tangan elektronik resmi.

Baca Juga: Cara Pindah Domisili KTP dan KK Terbaru, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pihak Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa meskipun dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa, dokumen kependudukan ini dijamin tetap memiliki kekuatan hukum penuh dan sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. (M7)


Berita Terkait


News Update