Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli sebelum menetapkan para tersangka.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Eko Hadi (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Resmi Ditahan Mabes Polri
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian aktivitas penyadapan ilegal yang kini tengah didalami penyidik. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," tegas Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026 malam.
