POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pergantian Kapolri.
Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada awak media, Kamis, 1 Oktober 2026.
Setelah surat tersebut diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Penugasan tersebut kemudian disepakati oleh anggota Komisi III dalam rapat.
Baca Juga: Alasan Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Kapolri, Ada Masalah Apa?
Dengan keputusan itu, Suyudi akan menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum proses pengangkatan Kapolri dilakukan.
Saat ini, Suyudi sendiri masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
