Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Polri Terancam Pidana 10 Tahun

Selasa 03 Nov 2026, 21:38 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kemeja putih) saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kemeja putih) saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap tiga perwira tinggi atas kasus dugaan penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di hadapan awak media pada Selasa, 3 November 2026, Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin mengkonfirmasi tiga perwira tinggi Polri tersebut kini mendekam di balik jeruji Rutan Mabes Polri.

“Mereka adalah mantan Kapolri Jendral (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Eko Hadi (HE) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), kita tahan di rutan Mabes Polri, terima kasih,” kata Asep dalam konferensi persnya, Selasa.

Asep menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum formal yang harus dijalani para tersangka. Namun, ia menyadari dahsyatnya sorotan publik terhadap perkara ini.

Baca Juga: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit dan 2 Perwira Polri Ditetapkan Tersangka

Karena itu, ia meminta publik bersabar mengingat proses pembuktian pidana membutuhkan ketelitian teknis dan waktu yang tidak singkat.

"Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya, ya. Nanti ada tahapannya," terang Asep menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap.

Di balik penahanan ketiga perwira tersebut, tim penyidik Bareskrim sebenarnya sedang merajut benang merah yang membentang sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Praktik intersepsi tanpa izin ini diduga berlangsung rapi selama berbulan-bulan, hingga akhirnya sebuah kejanggalan terendus di internal sistem kepolisian pada Oktober 2026.

Kala itu, seorang petugas mendapati instruksi mencurigakan yakni perintah untuk menghapus berkas-berkas hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LINS). Sadar ada pelanggaran serius dalam penggunaan sistem intelijen tersebut, petugas itu mengambil langkah berani dengan melaporkan temuannya secara resmi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, dari Ajudan Jokowi hingga Terseret Kasus Penyadapan

Laporan itu menjadi pemantik pergerakan cepat Bareskrim. Maraton pemeriksaan langsung digelar dengan memeriksa 10 orang saksi dan menguji temuan bersama 3 orang ahli. Tak berhenti di situ, penyidik mendatangi sejumlah lokasi untuk mengamankan jejak digital yang tertinggal.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," tutur Asep merinci barang bukti yang disita.

Meski tiga perwira tinggi telah mengenakan rompi tahanan, perburuan fakta belum usai. Penyidik kini mengarahkan fokus untuk mendalami keterangan saksi kunci lain, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), guna meyakinkan sejauh mana jangkauan dan motif dari penyadapan tersebut.

Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menyertakan sangkaan berlapis menggunakan KUHP Nasional terbaru dan UU ITE.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Resmi Ditahan Mabes Polri

Ketiganya dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU yang sama dengan ancaman enam tahun penjara. Melengkapi sangkaan tersebut, Pasal 32 ayat 1 UU ITE juga disangkakan atas dugaan secara tanpa hak merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain sebuah pelanggaran yang membawa ancaman hukuman tambahan hingga delapan tahun penjara.


Berita Terkait


News Update