Dijerat Pasal Berlapis, Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Polri Terancam Pidana 10 Tahun

Selasa 03 Nov 2026, 21:38 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kemeja putih) saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kemeja putih) saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," tutur Asep merinci barang bukti yang disita.

Meski tiga perwira tinggi telah mengenakan rompi tahanan, perburuan fakta belum usai. Penyidik kini mengarahkan fokus untuk mendalami keterangan saksi kunci lain, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), guna meyakinkan sejauh mana jangkauan dan motif dari penyadapan tersebut.

Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menyertakan sangkaan berlapis menggunakan KUHP Nasional terbaru dan UU ITE.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Resmi Ditahan Mabes Polri

Ketiganya dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU yang sama dengan ancaman enam tahun penjara. Melengkapi sangkaan tersebut, Pasal 32 ayat 1 UU ITE juga disangkakan atas dugaan secara tanpa hak merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain sebuah pelanggaran yang membawa ancaman hukuman tambahan hingga delapan tahun penjara.


Berita Terkait


News Update