Kaji PMK Cukai, Menkeu Purbaya Pastikan Ultimum Remedium Tak Dorong Pelanggaran

Selasa 13 Jan 2026, 12:44 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mengkaji ulang penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mengkaji ulang penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai. (Sumber: Dok/Kementrian Keuangan)

Ketiga, barang tersebut adalah produk yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.

Selain itu, barang yang dikenakan cukai juga merupakan barang yang pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi mewujudkan keadilan dan keseimbangan.

Melalui mekanisme cukai, negara berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.


Berita Terkait


News Update