POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sepanjang tahun anggaran 2025 mencapai Rp361,2 triliun.
Nilai tersebut melonjak 35,9% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan 2024 yang sebesar Rp265,7 triliun. Lonjakan restitusi ini terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebarnya shortfall penerimaan negara.
Berdasarkan nilai sementara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 hingga 31 Desember yang dipaparkan Kemenkeu pada Kamis, 8 Januari 2026 penerimaan pajak neto tercatat Rp1.917,6 triliun atau baru 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, pemerintah menghadapi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) sebesar Rp271,7 triliun.
Penerimaan Pajak Bruto vs Neto, Restitusi Jadi Faktor Penentu
Jika dihitung secara bruto sebelum dikurangi pengembalian pajak penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp2.278,8 triliun. Selisih antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan nilai restitusi pajak yang dibayarkan negara kepada wajib pajak.
Baca Juga: Bunga KUR Nol Persen 2026! Airlangga Beri Relaksasi Khusus Korban Bencana Sumatera
Sebagai perbandingan, pada 2024 penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun dengan penerimaan neto Rp1.931,6 triliun. Artinya, secara tahunan penerimaan pajak neto pada 2025 justru turun 0,7% dibandingkan capaian 2024, meskipun aktivitas ekonomi menunjukkan perbaikan pada paruh kedua tahun berjalan.
Kemenkeu menjelaskan, tekanan pada penerimaan pajak dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas global, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.
Komposisi Penerimaan Pajak 2025
Secara nominal, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Rp321,4 triliun
PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21: Rp248,2 triliun
PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26: Rp345,7 triliun
