POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, siap mengkaji ulang penerapan prinsip ultimum remedium dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai.
Menkeu Purbaya menilai, penyelesaian perkara cukai tanpa proses pidana perlu dicermati secara mendalam.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak boleh menciptakan persepsi seolah-olah pelanggaran dapat diselesaikan dengan mudah tanpa konsekuensi yang tegas.
Sebagai menteri keuangan yang baru menjabat, Purbaya mengaku, masih mempelajari berbagai kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya.
Salah satunya adalah penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum cukai.
“Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jadi baru liat, oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, dikutip pada Selasa, 13 Januari 2026.
Saat ini, mekanisme penyelesaian perkara di bidang cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, prinsip ultimum remedium tetap dikedepankan. Artinya, sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah instrumen administrasi digunakan.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang penyelesaian administratif, khususnya bagi pelanggaran tertentu.
Purbaya juga menegaskan, mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan tidak boleh dimaknai sebagai bentuk toleransi terhadap pelanggaran hukum cukai.
Dia menilai, kebijakan tersebut harus tetap mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individu yang melanggar ketentuan.
