BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar jaringan spesialis pencurian mobil pikap lintas provinsi. Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas meringkus penadah dan menyita sedikitnya 11 unit mobil pikap hasil kejahatan.
Pengejaran intensif bermula saat penadah bernama Antoni, 47 tahun, ditangkap di kediamannya, Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Minggu, 23 Agustus 2026. Dari lokasi penangkapan Antoni, polisi langsung mengamankan sembilan unit mobil pikap siap jual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penangkapan Antoni merupakan hasil pengembangan penanganan kasus pencurian yang dilaporkan di Kampung dan Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka Antoni, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran,” kata Dian kepada Poskota, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Adu Banteng Sesama Angkot di Sawangan Depok, 1 Sopir Tewas
Terbongkarnya sindikat ini diawali aksi penangkapan dramatis polisi mencegat Rahmatullah, 25 tahun, yang berperan sebagai joki dan Dapidilah, 43 tahun, selaku eksekutor di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Keduanya dikejar saat hendak membawa kabur mobil curian ke Jawa Tengah, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pengembangan dari penangkapan joki dan eksekutor membawa petugas ke rumah Asroni, 41 tahun, di Bantarbolang, Pemalang. Asroni yang bertindak sebagai penadah perantara mengaku membeli mobil pikap curian dari Dapidilah, lalu menjualnya kembali ke Antoni dengan patokan harga berkisar Rp11-15 juta per unit.
“Dari hasil pengembangan terhadap Rahmatullah dan Dapidilah, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Asroni yang diduga berperan sebagai penadah,” ujarnya.
Informasi berantai dari Asroni inilah yang akhirnya menjadi petunjuk kunci bagi Tim Resmob untuk menggerebek kediaman Antoni di Pemalang. Saat ini, seluruh tersangka beserta 11 unit barang bukti mobil pikap telah dibawa ke Polda Banten guna proses penyidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
