Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK

Senin 12 Jan 2026, 17:55 WIB
Menkeu Purbaya berikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang terjaring OTT KPK (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menkeu Purbaya berikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang terjaring OTT KPK (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendampingan hukum untuk pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menkeu Purbaya memastikan kalau Kementerian Keuangan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Purbaya menilai kalau itu juga menjadi shock therapy untuk pegawai Ditjen Pajak.

"Ya kita ikuti saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya di Banda Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Jadwal Resmi! Ternyata Rapel Pensiunan dan Kenaikan Gaji Bukan Cair di November?

Dirinya memastikan kalau pegawai DJP yang terjaring OTT KPK akan diberikan pendampingan hukum dari Kemenkeu, namun proses hukum juga akan tetap berjalan.

"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari Keuangan (Kemenkeu). Tapi prosesnya proses hukum seperti biasa," kata dia.

"Jadi anak buah enggak akan kita tinggal, tapi kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah," bebernya.

KPK OTT Delapan Orang

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang memiliki nilai strategis untuk penerimaan negara.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syaifudin (AGS), serta seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).


Berita Terkait


News Update